Wednesday, December 12, 2018

Tuduhan Misbakhun Korupsi Saat Era Pemerintahan SBY


Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara dan membuat dirinya tergantikan di anggota DPR RI Komisi III

Dengan tuduhan kasus Misbakhun pemakaian letter of credit (L/C) palsu di Bank Century. Tetapi MisbakhunMisbakhunmemberikan pengalamannya itu secara lisan, bahwa baginya penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi.

Sewaktu Mukhamad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia vokal kasus Century di DPR, sempat terkena tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana Ia terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum dalam penjara.

Namun,  tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Setelah di telusuri adapun bunyi dari putusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.

Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Setelah kasus Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun korupsi. Tetapi karena posisinya telah tergantikan saat itu.

Setelah melewati kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR Komisi X.
Kasus Misbakhun bisa diambil pelajarannya, saya pribadi berharap bahwa para penguasa itu harusnya bisa mengambil contoh dari sebuah kesalahan ini. Dan menjadikannya penguasa yang tidak menyalahgunakan jabatannya

No comments:

Post a Comment