Wednesday, December 12, 2018

Misbakhun : Saya Ingin Menjadi Bagian dari Sejarah Cemerlang Partai Golkar


Dengan adanya kasus Misbakhun yang pernah membuat nama Mukhamad Misbakhun memang mungkin masih menyisakan luka untuk Misbakhun sendiri. Pasalnya, kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah tuduhan tak mendasar yang mungkin ditujukan untuk Misbakhun karena Misbakhun sendiri sangat aktif dalam membrantas kasus Century yang kemudian kasus Misbakhun itu berubah menjadi kasus Misbakhun korupsi

Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Setelah menjadi tersangka atas kasus Misbkahun, Fraksi PKS kemudian mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, setelah digantikan, namun ternyata Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu.

"Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustadz Anis Matta dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS. Itu saya lakukan untuk menjunjung tinggi etika politik yang baik, untuk menjaga hubungan baik, dan tali silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik," ujar Misbakhun dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat (8/3).

Misbakhun sendiri juga pernah mengatakan, perpisahan itu dipenuhi rasa persahabatan. Presiden PKS Anis Matta juga sempat memberikan sejumlah pesan kepadanya. Sebelumnya, dalam kasus Misbakhun ia sempat menjadi tersangka atas tuduhan Misbakhun korupsi dengan dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader PKS atas dukungannya selama ini kepada saya," katanya.

Saat ini, Misbakhun mengaku sudah mengikuti proses orientasi sebagai fungsionaris Partai Golkar.

Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya atas tuduhan kasus Misbakhun, tetapi permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini. 

"Bagi saya, pengabdian untuk masyarakat bisa melalui banyak cara dan jalan. Begitu juga atas pilihan melalui partai politik mana yang harus saya pilih untuk melakukan tugas pengabdian ke masyarakat tersebut. Pilihan saya untuk saat ini dan ke depan adalah melalui Partai Golkar," ucapnya.

Misbakhun mengatakan, Golkar mempunyai sejarah panjang dan teruji secara struktural di masyarakat. 

"Saya ingin menjadi bagian dari sejarah cemerlang Partai Golkar di masa yang akan datang untuk membangun bangsa dan negara," katanya. 

Puluhan Anggota DPR Dukung Misbakhun Tak Bersalah


Pengamat politik tanggapi kasus yang menjerat Mukhamad Misbakhun, sebuah kasus perdata yang dijadikan pidana memberikan perhatian kepada puluhan anggota DPR untuk mendukung Misbakhun yang tak bersalah.

Bergulirnya dukungan terhadap Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latar belakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS, Mukhamad Misbakhun.

Dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap. “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat mengenai persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu. 

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya. 

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut. 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhamad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.

Misbakhun tak terima dengan tuduhan tersebut, akhirnya Ia memberikan banding Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) kemudian di kabulkan oleh MA. Akhirnya putusan MA pun tenryata kasus Misbakhun adalah kasus perdata bukan pidana, kemudian Misbakhun bebas, di berishkan namanya di Masyarakat sampai ke hukum. Kemudian mengembalikan martabat Misbakhun yang pernah dijatuhkan.

Tuduhan Misbakhun Korupsi Saat Era Pemerintahan SBY


Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara dan membuat dirinya tergantikan di anggota DPR RI Komisi III

Dengan tuduhan kasus Misbakhun pemakaian letter of credit (L/C) palsu di Bank Century. Tetapi MisbakhunMisbakhunmemberikan pengalamannya itu secara lisan, bahwa baginya penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi.

Sewaktu Mukhamad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia vokal kasus Century di DPR, sempat terkena tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana Ia terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum dalam penjara.

Namun,  tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Setelah di telusuri adapun bunyi dari putusan PK MA yang diajukan oleh Misbakhun adalah menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.

Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Setelah kasus Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun korupsi. Tetapi karena posisinya telah tergantikan saat itu.

Setelah melewati kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR Komisi X.
Kasus Misbakhun bisa diambil pelajarannya, saya pribadi berharap bahwa para penguasa itu harusnya bisa mengambil contoh dari sebuah kesalahan ini. Dan menjadikannya penguasa yang tidak menyalahgunakan jabatannya

Tuduhan Korupsi yang Membuat Misbakhun Hijrah ke Partai Golkar


Sasaran tepat berupa tuduhan kepada Mukhamad Misbakhun karena Ia seorang yang kritis dan vokalis di anggota DPR tuntaskan kasus Skandal Bank Century untuk dibungkam di dalam penjara. Dengan tundingan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan" ujar Misbakhun.

Posisi disitulah Misbakhun seorang yang kritis di anggota DPR, lalu kasus tersebut muncul yang akhirnya Misbakhun sempat tertuduh menjadi tersangka pemalsuan L/C fiktif Bank Century di tahun 2010 silam.

Pengadilan pun memberikan keputusan kepada Misbakhun bahwa akan di tahan selama dua tahun di dalam penjara. Tetapi Misbakhun tetap gigih karena Ia tak merasa bersalah, Kolega pun membantunya dan mendukung Misbakhun bahwa Ia tak bersalah.

Akhirnya Misbakhun memohon PK kepada MA. MA pun mengabulkan permohonannya yang akhirnya terjadilah PK MA yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012. Setelah ditelusuri dan di tinjau kembali, MA memberikan keputusannya bahwa Misbakhun itu bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.

Kasus Misbakhun pun akhirnya selesai, dan keputusan tersebut membuat Misbakhun dibebaskan dari penjara. Memperbaiki nama Misbakhun korupsi hanyalah kesalahan, mengembalikan martabatnya juga.

Kemudian Misbakhun pindah ke partai Golkar, Ia pun pindah ke Golkar bukan karena ada masalah dengan PKS. Waktu kasus Misbakhun mencuat pertama Ia diberhentikan dari keanggotaan DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), dan yang kedua Ia pribadi pindah ke Golkar demi mengembangkan jiwa politiknya.

Tetapi setelah liku-liku yang Misbakhun rasakan sekarang Ia kembali menjadi angggota DPR dalam komisi X. Baginya penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.

Tuduhan Kasus Korupsi Telah Membuat Misbakhun Digantikan dari Anggota DPR


Misbakhun sempat di tuduh korupsi di Bank Century, akibat tuduhan tersebut membuat dirinya digantikan dari anggota DPR RI dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) memfokuskan dirinya untuk selesaikan kasus Misbakhun tersebut.

Menurut Bambang Soesatyo juga yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Akibat dari tuduhan Misbakhun korupsi ini, yang tundingan kasusnya adalah pemakaian letter of credit (L/C) palsu dari Bank Century Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.