Wednesday, December 12, 2018

Tuduhan Kasus Korupsi Telah Membuat Misbakhun Digantikan dari Anggota DPR


Misbakhun sempat di tuduh korupsi di Bank Century, akibat tuduhan tersebut membuat dirinya digantikan dari anggota DPR RI dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) memfokuskan dirinya untuk selesaikan kasus Misbakhun tersebut.

Menurut Bambang Soesatyo juga yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Akibat dari tuduhan Misbakhun korupsi ini, yang tundingan kasusnya adalah pemakaian letter of credit (L/C) palsu dari Bank Century Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani  dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

No comments:

Post a Comment